Pemberitahuan Dekan FIP UNP tentang Legalisir

Diberitahukan kepada mahasiswa yang ingin melegalisir, tidak perlu datang ke kampus. Silahkan kirimkan dokumen yang akan dilegalisir ke email legalisirfip@gmail.com, dengan ketentuan:
- File dikirim dalam bentuk PDF dengan nama dokumen (jurusan_nama_NIM_Ijazah/Transkip/Akre/SKPI/Pgm).
- Melampirkan Bukti pembayaran Bank BRI dalam format PDF dengan nama dokumen (jurusan_nama_BuktiPem)
- Dokumen yang akan dilegalisir masing-masing maksimal3 lembar.
- Dokumen legalisir dapat diambil setelah 7 hari dokumen diterima
- Pada saat pengambilan dokumen disertakan bukti pembayaran yang asli.
Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian saudara semua kami ucapkan terima kasih
Padang, 20 Maret 2020
Ttd
Dekan FIP UNP
*Berlaku sampai tanggal 17 April 2020