Sosialisasi Penyusunan Dupak Untuk Jabatan Akademik Dosen

 Post By: Admin FIP     09 December 2022

...

Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang;

Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen;

Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :

Asisten Ahli (AA)     : 150

Lektor (L)                : 200, 300

Lektor Kepala (LK)   : 400, 550, 700

Profesor (Prof)        : 850, 1050

Pengangkatan dalam Jafa Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Jafa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jafa yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050)

Setiap pengusul harus memperhatikan Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya.

    Shere :