Post By: Admin FIP 05 February 2024
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PADANG
NOMOR 01 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PADANG
NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN REKTOR
UNIVERSITAS NEGERI PADANG NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS AKHIR MAHASISWA
DI UNIVERSITAS NEGERI PADANG
.
Kesimpulan mengenai SK ini:
Syarat mahasiswa mengikuti Ujian Tugas Akhir kecuali:
1.Mahasiswa program sarjana telah: mempublish 1 (satu) artikel ilmiah minimal pada jual ber-ISSN & Mempunyai skor TOEFL prediksi 400
2.Mahasiswa Program Magister telah: publikasi minimal 1 (satu) artikel ilmiah minimal Sinta 1 atau 2 atau Prosiding International terindeks Scopus. Serta mempunyai skor TOEFL prediksi 425.
3.Mahasiswa Program Doktor telah: publikasi minimal 1 (satu) artikel ilmiah terindeks Scopus dan dapat mengganti Ujian Terbuka dengan publikasi minimal 1 (satu) artikel ilmiah terindeks Scopus minimal Q3. Serta skor TOEFL prediksi minimal 450
4.Peraturan ini ditetapkan sejak 30 januari 2023
Download File
Halaman Informasi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang.
Pada Jumat, 8 November 2024, Departemen BK FIP Un...
Pada tanggal 29 Okt...
Bukittinggi, 30 Agu...
Universitas Negeri...