Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
Badan Perwakilan Mahasiswa FIP UNP adalah Lembaga Tertinggi yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan aspirasi yang selanjutnya disingkat BPM FIP.
Tugas Pokok dan Fungsi
- BPM FIP memegang kekuasaan untuk merumuskan dan menetapkan regulasi.
- Melaksankan UUD KM UNP, TAP MPM KM UNP dan UU KM UNP.
- Merumuskan, membahas, menetapkan, dan mensosialisasikan UU Negara Bagian KM UNP.
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur BEM FIP KM UNP.
- Mengesahkan hasil pemilu gubernur dan wakil gubernur BEM FIP KM UNP.
- Mengangkat dan melantik gubernur dan wakil gubernur BEM FIP KM UNP terpilih terpilih dalam suatu Surat Keputusan.
- Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) BEM FIP KM UNP.
- Melakukan pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Belanja BEM FIP KM UNP h.
- Mengawasi, mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban BEM FIP KM UNP terhadap pelaksanaan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Belanja berdasarkan GBHPK yang telah ditetapkan.
- Menghimpun, merumuskan dan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pihak terkait.
- Melaksanakan pengawasan terhadap Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) selingkungan FIP KM UNP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas BPM FIP KM UNP diatur dalam UU KM UNP dan Negara Bagian.
Wewenang
- Mengubah dan menetapkan menetapkan Undang-Undang Undang-Undang Negara Bag Negara Bagian KM UNP
- Menyelenggarakan Sidang Istimewa apabila BEM Negara Bagian KM UNP terhadap tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan.
- Melantik Wakil gubernur BEM Negara Bagian KM UNP apabila gubernur mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memberikan pendapat dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan fakultas dan UNP.
- Menghadiri pertemuan Senat fakultas atau Majelis Pimpinan fakultas yang membahas tentang kemahasiswaan.
- Bertanggung jawab menyelesaikan masalah yang timbul dalam wilayah Negara Bagian Negara Bagian KM UNP.
- Melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota BPM Negara Bagian KM UNP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang BPM Negara Bagian KM UNP diatur dalam UU Negara Bagian KM UNP
- Susunan dan kedudukan BPM Negara Bagian KM UNP serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam UU Negara Bagian KM UNP.
Keanggotaan
- Anggota BPM FIP merupakan Perwakilan Mahasiswa dari setiap Departemen di masing-masing lingkungan FIP
- Jumlah anggota BPM FIP minimal 20 orang dan maksimal 30 orang.
- Pengesahan dan pelantikan BPM FIP di tetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
- Sebelum memangku jabatannya, Anggota BPM FIP bersumpah menurut agama dan berjanji bersungguh-sungguh di hadapan Dekan.
- Mengenai keanggotaan BPM FIP selanjutnya di atur dalan UU KM UNP.
- Pimpinan BPM FIP memegang jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Link Instagram BPM FIP: Di sini...