Berdasarkan peraturan Rektor No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur Dibawah Rektor, Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor untuk melaksanakan penjaminan mutu internal di tingkat universitas. Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) memiliki dua divisi yaitu divisi akreditasi dan divisi penjaminan mutu.

BPMI dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) ditingkat fakultas.


Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP. 

Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di tingkat fakultas hingga tingkat program studi.

Fakultas mengajukan calon anggota penjaminan mutu tingkat Fakultas untuk diseleksi oleh Badan Penjaminan Mutu Internal UNP kemudian ditunjuk satu orang Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) melalui SK Rektor No.02/UN35/KP/2024. Tugas GPMI adalah memastikan terlaksananya sistem PPEPP yaitu: Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi (P)  Evaluasi Standar Pendidikan Tinggi (E), Pengendalian Standar Pendidikan Tinggi (P) di tingkat fakultas berupa: monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester, penyiapan Audit Mutu Internal (AMI) dan survey kepuasan pengguna (Gambar 2).

Tugas utama GPMI adalah: 
1. menyiapkan bahan pemantauan, menyiapkan bahan koordinasi, menyiapkan bahan supervisi, menyiapkan bahan kosultasi, dan menyiapkan bahan telaah hasil. 
2. Melakukan pelaksanaan pendampingan akreditasi program studi di Fakultas/Sekolah.

Tugas GPM adalah membantu Dekan dalam peningkatan mutu akademik, dimulai dari a) melaksanakan dan sistem penjaminan mutu yang sudah disusun ditingkat pusat baik itu kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik, b) penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Jurusan/Program Studi, dan Laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) Program Studi tiap semester, c) penyiapan Audit Mutu Internal (AMI), dan d) peningkatan mutu fakultas berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Negeri Padang, Pasal 87 sampai dengan pasal 91 tergambar bahwa unsur-unsur organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat universitas terdiri atas Pimpinan Universitas dibantu oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang kemudian juga dibantu oleh Pusat Penjamin Mutu atas dasar ketentuan norma-norma, standar mutu dan kebijakan akademik yang ditetapkan oleh Senat Universitas. Rektor menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum. Dalam pengembangan, penerapan, dan evaluasi peningkatan mutu akademik di semua unit kerja, Rektor dibantu oleh LP3M melalui Pusat Penjaminan Mutu (PPM). Pada tingkat fakultas, pusat penjamin mutu dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu (GPM), dan pada tingkat jurusan/program studi dibantu oleh Unit Penjamin Mutu (UPM). Struktur organisasi terlihat dalam gambar (Gambar 1). Berdasarkan gambar 1. tersebut, struktur organisasi penjaminan mutu mulai dari tingkat universitas, tingkat fakultas, hingga tingkat jurusan/program studi terdiri dari: Ketua LP3M, sekretaris, kepala pusat penjamin mutu, staf fungsioal, dan Staf Administrasi. Pusat penjamin mutu bersama dengan gugus penjamin mutu beserta unit penjamin mutu bertugas menyusun kebijakan, sistem, standar, dan manual mutu yang sesuai dengan Standar pendidikan Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

PELAKSANA GPMI FIP PERIODE 2024-2028


Dr. Dina Sukma, S.Psi, S.Pd. M.Pd.

 

TIM MONEV

Berdasarkan Peraturan Rektor No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor maka Kaprodi Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran. Terkhusus Prodi yang memiliki jumlah lelas lebih dari 50 maka prodi tersebut diberikan 1 tambahan pemonev (berlaku kelipatan 50).

    Shere :

Zona Integrasi Fakultas Ilmu Pendidikan

Dokumentasi dukungan pembangunan zona integrasi di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang

Prof. Dr. Hadiyanto, M Ed. mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Prof. Dr. Daharnis, M.Pd., Kons. mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Drs. Syahril, M Pd., Ph D. mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Dr. Abna hidayati, S Pd., M. Pd. mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Dr. Yaswinda, S Pd ., M Pd.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Dra. Yetti Ariani, M Pd.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Dr. Ismaniar, S.Pd, M.Pdmendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Dr. Nurhastuti, S. Pd, M.Pdmendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Prof. Dr. Risda Amini, M.P.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Gaby Arnez, M.Pd.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Yeni Resisca, S Pd.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP

Nina kemalamendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP