Profil PPID Pelaksana
Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 dijelaskan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Merujuk pada hal tersebut, Universitas Negeri Padang merupakan salah satu bentuk Badan Publik yang berkewajiban untuk menjalankan sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2008.
Universitas Negeri Padang sebagai Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Di samping itu, Universitas Negeri Padang sebagai Badan Publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Sebagai upaya nyata untuk menjalankan kewajiban tersebut, Universitas Negeri Padang telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam bentuk Surat Keputusan Rektor. Pejabat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik. Aktivitas utama PPID adalah memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya, Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 079/UN35/HM/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNP, Wakil Rektor IV bidang Kerjasama dan Sistem Informasi Prof. Dr. Yasri, MS ditetapkan sebagai PPID dibantu oleh Dekan, Ketua Lembaga dan Biro sebagai PPID Pelaksana dan Humas sebagai Layanan Informasi.
Visi Misi PPID FIP UNP
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Universitas Negeri Padang yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas Negeri Padang;
b. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Negeri Padang ;
c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
d. Penyediaann dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.
"
Prof. Dr. Hadiyanto, M Ed. mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Prof. Dr. Daharnis, M.Pd., Kons. mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Drs. Syahril, M Pd., Ph D. mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Dr. Abna hidayati, S Pd., M. Pd. mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Dr. Yaswinda, S Pd ., M Pd.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Dra. Yetti Ariani, M Pd.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Dr. Ismaniar, S.Pd, M.Pdmendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Dr. Nurhastuti, S. Pd, M.Pdmendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Prof. Dr. Risda Amini, M.P.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Gaby Arnez, M.Pd.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Yeni Resisca, S Pd.mendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Nina kemalamendukung Pembangunan Zona Integritas di FIP UNP
Halaman Informasi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang.
Pada Jumat, 8 November 2024, Departemen BK FIP Un...
Pada tanggal 29 Okt...
Bukittinggi, 30 Agu...
Universitas Negeri...